Peminjaman Alat & Buku Lab. HKn FIS UM

Peminjaman Peralatan dan Peminjaman Buku 


1. Tata Tertib Peminjaman Peralatan dan Peminjaman Buku 

a. Pengguna laboratorium yang dapat memanfaatkan fasilitas meminjam peralatan / buku adalah dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa dan masyarakat umum yang sebelumnya telah mengisi dan mengajukan permohonan peminjaman kepada Kepala Laboratorium. 

b. Peminjaman peralatan / buku dari laboratorium dapat dilakukan dengan jaminan KTM bagi mahasiswa Universitas Negeri Malang, KTA bagi dosen Universitas Negeri Malang, dan KTP / 2 kartu identitas lainnya bagi masyarakat umum. 

c. Bagi peminjam yang merupakan civitas akademika di lingkungan Departemen Hukum dan Kewarganegaraan, peminjaman barang / buku dengan jumlah 1 barang tidak perlu membayar biaya sewa. Namun jika lebih dari 1 barang, biaya sewa dikenakan sesuai jumlah barang tambahan. 

d. Peminjaman buku dari laboratorium maksimal 4 buah buku dalam satu kali peminjaman selama 2 minggu dan perpanjangan 1 minggu. 

e. Peminjaman buku dan peralatan laboratorium apabila terlambat mengembalikan akan dikenai sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp. 1.000,00 per hari untuk tiap buku dan untuk peralatan laboratorium sebesar Rp. 25.000,00 per hari. 

f. Apabila buku atau alat yang dipinjam rusak bahkan hilang, peminjam wajib mengganti barang tersebut sesuai prosedur yang sudah ditetapkan. 


Tata Tertib Peminjaman Alat & Buku

2. Prosedur Peminjaman Peralatan 

a. Peminjam mengakses website departemen Hukum dan Kewarganegaraan pada sub menu laboratorium untuk melihat katalog barang / peralatan serta besaran biaya. 

b. Peminjam mengisi formulir peminjaman barang / peralatan yang telah tersedia di website 

c. Laboran menerima pengajuan peminjaman barang, memverifikasi ketersediaan, dan mengecek kondisi peralatan yang akan dipinjam 

d. Jika barang tersedia, maka laboran menyampaikan pengajuan kepada Kepala Laboratorium untuk mendapatkan perizinan 

e. Jika barang tidak tersedia, maka laboran menyampaikan pesan penolakan peminjaman kepada peminjam melalui email resmi laboratorium 

f. Peminjam yang diberikan izin peminjaman, melakukan pembayaran melalui akun rekening VA Laboratorium Departemen HKn 9888855509090001 

 g. Peminjam menyampaikan secara langsung bukti pembayaran dan kartu identitas kepada laboran di ruang Laboratorium Departemen Hukum dan Kewarganegaraan 

h. Peminjam dapat mengambil peralatan/barang dan mengecek kelengkapannya 

i.Laboran mengingatkan kembali terkait batas waktu peminjaman dan ketentuan lainnya 

j. Peminjam mengembalikan barang sesuai dengan waktu yang ditentukan 

k. Laboran melakukan pengecekan kelengkapan dan kondisi barang yang dipinjam 

l. Apabila terdapat keterlambatan / kerusakan / ketidaklengkapan, maka peminjam harus membayar denda sesuai ketentuan dan tidak diperkenankan meminjam kembali jika denda belum dibayarkan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan 

Tata Tertib Peminjaman Alat

Prosedur Peminjaman Barang/Alat

3. Prosedur peminjaman buku 

a. Peminjam mengakses website departemen Hukum dan Kewarganegaraan pada sub menu laboratorium untuk melihat katalog buku. 

b. Peminjam mengisi formulir peminjaman buku yang telah tersedia di website 

c. Laboran menerima pengajuan peminjaman buku, memverifikasi ketersediaan, dan mengecek kondisi buku yang akan dipinjam 

d. Jika buku tersedia, maka laboran menyampaikan pengajuan kepada Kepala Laboratorium untuk mendapatkan perizinan 

e. Jika buku tidak tersedia, maka laboran menyampaikan pesan penolakan peminjaman kepada peminjam melalui email resmi laboratorium 

f. Peminjam yang diberikan izin peminjaman datang secara langsung untuk menyampaikan kartu identitas kepada laboran di ruang Laboratorium Departemen Hukum dan Kewarganegaraan 

g. Peminjam dapat mengambil buku dan mengecek kondisinya 

h. Laboran mengingatkan kembali terkait batas waktu peminjaman dan ketentuan lainnya 

i. Peminjam mengembalikan buku sesuai dengan waktu yang ditentukan 

j. Laboran melakukan pengecekan kelengkapan dan kondisi buku yang dipinjam 

k. Apabila terdapat keterlambatan / kerusakan / ketidaklengkapan, maka peminjam harus membayar denda sesuai ketentuan dan tidak diperkenankan meminjam kembali jika denda belum dibayarkan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan 

Prosedur Peminjaman Buku