Kunjungan & Kerja Sama Laboratorium HKn FIS UM

Pengajuan Kunjungan dan Kegiatan Kerjasama 


1. Tata Tertib Pengajuan Kunjungan dan Kegiatan Kerjasama 

a. Mitra yang dapat melakukan kunjungan / kegiatan kerjasama adalah dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa dan masyarakat umum yang sebelumnya telah mengisi dan mengajukan permohonan kunjungan / kegiatan kerjasama kepada Kepala Laboratorium melalui formulir yang ada. 

b. Kunjungan dan kegiatan kerjasama yang dapat dilakukan berada pada lingkup pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang disiplin ilmu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. 

c. Pengajuan kunjungan / kegiatan kerjasama dilakukan 1 minggu sebelum pelaksanaan 

d. Biaya yang dikeluarkan terkait penyelenggaraan kegiatan kunjungan / kegiatan kerjasama bergantung pada jenis kerjasama yang dilakukan, disampaikan saat mengisi formulir oleh mitra dan disepakati saat perizinan atau persetujuan pengajuan diberikan oleh Kepala Laboratorium. 

e. Apabila terjadi pelanggaran kesepakatan terkait kerjasama oleh salah satu pihak, maka kesepakatan kerjasama dapat dibatalkan dan dampak kerugian atas pelanggaran menjadi tanggungjawab pihak yang melakukan pelanggaran. 


Tata Tertib Pengajuan Kunjungan dan Kerja Sama

2. Prosedur Pengajuan Kunjungan 

a. Mitra mengakses website departemen Hukum dan Kewarganegaraan pada sub menu laboratorium untuk melihat katalog kegiatan yang dapat dilakukan saat melakukan kunjungan ke laboratorium 

b. Mitra mengisi formulir pengajuan kunjungan yang telah tersedia di website 

c. Laboran menerima pengajuan kunjungan dan menyampaikan pengajuan kunjungan kepada Kepala Laboratorium untuk mendapatkan perizinan 

d. Kepala Laboratorium melakukan verifikasi ketersediaan SDM serta layanan, waktu, dan sarana prasarana. 

e. Jika pengajuan kunjungan diterima, maka Kepala Laboratorium melalui laboran menyampaikan pesan persetujuan melalui email resmi laboratorium 

f. Jika pengajuan kunjungan ditolak, maka Kepala Laboratorium melalui laboran menyampaikan pesan penolakan melalui email resmi laboratorium 

g. Mitra yang diberikan izin atau persetujuan kunjungan menghubungi Kepala Laboratorium melalui kontak personal laboran / email laboratorium terkait teknis pelaksanaan kerjasama. 

h. Mitra yang diberikan izin dapat melaksanakan kunjungan kerjasama sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan. 


Prosedur Pengajuan Kunjungan

3. Prosedur Pengajuan Kegiatan Kerjasama 

a. Mitra mengakses website departemen Hukum dan Kewarganegaraan pada sub menu laboratorium untuk melihat katalog kegiatan yang dapat digunakan sebagai acuan menyelenggarakan kerjasama 

b. Mitra mengisi formulir pengajuan kegiatan kerjasama yang disertai keterangan pendanaan kegiatan yang telah tersedia di website 

c. Laboran menerima pengajuan kegiatan kerjasama dan menyampaikan pengajuan kegiatan kerjasama kepada Kepala Laboratorium untuk mendapatkan perizinan 

d. Kepala Laboratorium melakukan verifikasi ketersediaan SDM serta layanan yang dibutuhkan, waktu, sarana prasarana, dan pendanaan yang diajukan oleh mitra. 

e. Jika pengajuan kegiatan kerjasama dapat diterima, maka Kepala Laboratorium melalui laboran menyampaikan pesan persetujuan melalui email resmi laboratorium 

f. Jika pengajuan kegiatan kerjasama tidak diterima, maka Kepala Laboratorium melalui laboran menyampaikan pesan penolakan melalui email resmi laboratorium 

g. Mitra yang diberikan izin atau persetujuan kerjasama menghubungi Kepala Laboratorium melalui kontak personal laboran / email laboratorium terkait teknis pelaksanaan kerjasama. 


Prosedur Pengajuan Kerja Sama