Ruang Siaran Radio

    Ruang Siaran Radio berfungsi sebagai sarana penyuluhan hukum dan kewarganegaraan kepada masyarakat melalui media komunikasi massa. Dengan peralatan siaran lengkap seperti mikrofon, mixer, dan perangkat komputer, ruang ini digunakan untuk membuat program radio yang bertujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, serta menyebarluaskan informasi mengenai hak-hak kewarganegaraan, hukum perdata, dan pidana. Selain itu, mahasiswa dapat belajar langsung tentang produksi siaran dan cara menyampaikan informasi publik secara efektif, sehingga ruang ini juga menjadi bagian dari program pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh fakultas.