Peminjaman Ruang Laboratorium
1. Tata Tertib Peminjaman Ruang Laboratorium
a. Pengguna laboratorium yang dapat memanfaatkan fasilitas meminjam ruangan adalah dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa dan masyarakat umum yang sebelumnya telah mengisi dan mengajukan permohonan peminjaman kepada Kepala Laboratorium.
b. Peminjaman ruangan laboratorium dapat dilakukan dengan jaminan KTM bagi mahasiswa Universitas Negeri Malang, KTA bagi dosen Universitas Negeri Malang, dan KTP / kartu identitas lainnya bagi masyarakat umum.
c. Peminjaman ruangan laboratorium berbatas waktu maksimal 4 jam dalam sekali peminjaman.
d. Kelebihan waktu peminjaman ruang laboratorium akan dikenakan sanksi pembayaran denda Rp. 25.000 / 30 menit.
e. Apabila terdapat alat di dalam ruang laboratorium yang rusak / hilang selama proses peminjaman ruang, peminjam wajib mengganti barang tersebut sesuai prosedur yang sudah ditetapkan.
2. Prosedur Peminjaman Ruang Laboratorium
a. Peminjam mengakses website departemen Hukum dan Kewarganegaraan pada sub menu laboratorium untuk melihat katalog ruang serta besaran biaya.
b. Peminjam mengisi formulir peminjaman ruang yang telah tersedia di website
c. Laboran menerima pengajuan peminjaman ruang, memverifikasi ketersediaan, dan mengecek kondisi ruang yang akan dipinjam
d. Jika ruang tersedia, maka laboran menyampaikan pengajuan kepada Kepala Laboratorium untuk mendapatkan perizinan
e. Jika ruang tidak tersedia, maka laboran menyampaikan pesan penolakan peminjaman kepada peminjam melalui email resmi laboratorium
f. Peminjam yang diberikan izin peminjaman, melakukan pembayaran melalui akun rekening VA Laboratoirum Departemen HKn 9888855509090001
g. Peminjam menyampaikan secara langsung bukti pembayaran dan kartu identitas kepada laboran di ruang Laboratorium Departemen Hukum dan Kewarganegaraan
h. Peminjam dapat menggunakan ruang sesuai kebutuhan
i. Laboran mengingatkan kembali terkait batas waktu peminjaman dan ketentuan lainnya
j. Laboran melakukan pengecekan kelengkapan dan kondisi ruang yang dipinjam
k. Apabila terdapat keterlambatan / kerusakan / ketidaklengkapan ruang, maka peminjam harus membayar denda sesuai ketentuan dan tidak diperkenankan meminjam kembali jika denda belum dibayarkan
Prosedur Peminjaman Ruangan