Tata Tertib dan Sanksi Pelanggaran Penggunaan Laboratorium HKn FIS UM

 A. Tata Tertib dan Sanksi Pelanggaran Penggunaan Laboratorium 

 

1. Tata tertib penggunaan laboratorium 

a. Pengguna laboratorium merupakan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa di lingkungan Universitas Negeri Malang serta masyarakat umum yang mendapatkan izin atau persetujuan penggunaan laboratorium dari Kepala Laboratorium melalui Laboran. 

b. Pengguna dapat beraktivitas di laboratorium pada hari Senin-Kamis pukul 07.30-15.30 dan Jumat pukul 07.30-14.00 WIB 

c. Pengguna wajib berpakaian rapi sesuai ketentuan beraktivitas di lingkungan Universitas Negeri Malang 

d. Pengguna yang membawa tas wajib meletakkan tas di loker, dengan ketentuan menyerahkan KTM kepada laboran untuk mendapatkan kunci loker dan mengembalikannya setelah selesai menggunakan layanan laboratorium. 

e. Pengguna hanya diperkenankan membawa alat tulis, laptop, HP, makanan dan minuman dengan ketentuan tetap menjaga kebersihan laboratorium 

f. Pengguna tidak diperkenankan membawa senjata tajam, obat-obatan terlarang, dan minuman keras.

g. Pengguna wajib menyampaikan keperluan pada laboran sebelum beraktivitas di dalam ruangan laboratorium. 

h. Pengguna yang telah mendapatkan persetujuan atau izin beraktivitas di laboratorium wajib mengisi daftar hadir yang tersedia 

i. Pengguna wajib mentaati semua peraturan dan menghormati sesama pengguna laboratorium selama beraktivitas di laboratorium. 

2. Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Penggunaan Laboratorium 

    Apabila calon pengguna / pengguna laboratorium terbukti melakukan pelanggaran oleh tim laboratorium, maka sanksi yang diberikan yaitu: 

a. Teguran 

b. Tidak diperkenankan menggunakan laboratorium.


Tata Tertib dan Sanksi Penggunaan Laboratorium HKn FIS UM